Kamis, 18 Oktober 2012

Pemerintah Didesak untuk Mengevaluasi BSNP


Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta pemerintah, khususnya Badan Satandar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menata kembali sistem pendidikan nasional terutama standar pembinaan bagi peserta didik. Ini sebagai evaluasi terhadap maraknya aksi tawuran di kalangan pelajar dan mahasiswa belakangan ini.

Dijelaskan, standar pembinaan peserta didik merupakan acuan yang diharapkan bisa membangun iklim pendidikan yang sehat dari sisi sosial dan keagamaan. "Sistem juga itu diharapkan dapat menyentuh peserta didik untuk memiliki rasa tanggung jawab dan rasa sosial, tidak mudah menyakiti orang lain, menghormati yang lebih tua termasuk guru dan bisa melahirkan semangat saling membantu dan bekerja sama dengan lingkungan sekitarnya," kata Raihan Iskandar, kepada JPNN (Grup RB), Senin (15/10).
Iskandar menjelaskan, di dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 58 disebutkan bahwa ada lembaga mandiri yang secara berkala melakukan evaluasi terhadap peserta didik, satuan pendidikan dan pengelola pendidikan secara menyeluruh. Nah, lembaga tersebut, sesuai dengan PP 19 Tahun 2005 diimplementasikan ke dalam bentuk BSNP.

Namun pada praktiknya, lembaga ini ternyata belum melakukan evaluasi sebagaimana amanat UU. Evaluasi hanya dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN), itupun hanya kepada peserta didik. "Dengan kondisi sekarang ini seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja BSNP agar bekerja sesuai amanat UU untuk evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, sekolah, serta pembinaan terhadap guru dan penyelenggara pendidikan dalam membuat pemetaan pendidikan nasional," tegas dia.

Dengan evaluasi itu, tambahnya, akan terlihat apa yang harus dibenahi dalam membangun sistem pembinaan khususnya dalam pembinaan mental peserta didik. Karena dana yang dianggarkan untuk UN lebih dari Rp600 miliar, hendaknya dapat dimaksimalkan lebih luas lagi, bukan sekedar untuk menyelenggarakan UN semata. "Apalagi amar putusan MA tentang UN memerintahkan kita untuk meningkatkan 8 standar nasional pendidikan dan meninjau kembali sistem pendidikan nasional," jelasnya. (sumber: radarbangka)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes